- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Fajar Pangestu, S.Pd bin Wiryono) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Nani Heliyanti binti Akhmad Gazali) di depan sidang Pengadilan Agama Banjarbaru;
- Menetapkan harta berupa:
- Tanah seluas 135 meter persegi dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 3924 Kelurahan Loktabat, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru atas nama Fajar Pangestu dan bangunan rumah di atasnya yang terletak di Jalan Karang Anyar II Komp. Balitan I Blok.F No.57 RT.034 RW.011, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru dengan batas-batas
- Sebelah utara berbatasan dengan rumah Norhasanah;
- Sebelah Barat berbatasan dengan rumah Rusdi Herlambang;
- Sebelah Timur berbatasan dengan rumah Hj. Noorhayati;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Badik;
- Mobil Toyota New Avanza warna putih dengan Nomor Regestrasi DA 1367 TPD atas nama Fajar Pangestu;
- Motor Honda warna orange putih dengan Nomor Regestrasi DA 6969 PBE atas nama Fajar Pangestu.
- Motor Yamaha warna merah marun dengan Nomor Regestrasi DA 6965 WQ atas nama Nani Heliyanti.
- Motor Yamaha warna merah dengan Nomor Regestrasi DA 3058 WP atas nama Erfandi;
- Menetapkan seperdua bagian harta bersama milik Pemohon sebagaimana diktum angka 3.1. diberikan kepada Termohon sebagai nafkah mutah dan Pemohon akan membantu Tergugat untuk membalik nama tanah tersebut dari nama Pemohon menjadi atas nama Termohon;
- Menetapkan harta bersama sebagaimana diktum 3.2, 3.3, 3.4 dan 3.5 diberikan kepada Pemohon;
- Menghukum Termohon untuk membayar nafkah madhiyah (nafkah lampau terutang) sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) kepada Termohon sesaat sebelum mengucapkan ikrar talak.
- Menghukum Pemohon untuk membayar nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) kepada Termohon sesaat sebelum mengucapkan ikrar talak.
- Menghukum Pemohon untuk memberikan nafkah kepada kedua anak yang bernama Muhammad Raihan Rasyad bin Fajar Pangestu yang lahir pada tanggal 5 Juni 2002 dan Rahma Nur Amalia binti Fajar Pangestu yang lahir pada tanggal 25 April 2011 di luar biaya untuk kesehatan dan pendidikan minimal Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan. Pemohon diwajibkan untuk memberikan nafkah kedua anak tersebut dengan kenaikan 5% per tahun, dan nafkah kedua anak tersebut ditransfer ke rekening milik Termohon setiap bulannya sampai kedua anak tersebut dewasa, mandiri atau berusia 21 tahun;
- Membebankan biaya perkara ini sejumlah Rp1.530.000,- (satu juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PA BANJARBARU Nomor 454/Pdt.G/2021/PA.Bjb |
|
Nomor | 454/Pdt.G/2021/PA.Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M.sy., Hakim Ketua Martina Purna Nisa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Ahmad Rasyidi Halim, M.hbr Hakim Anggota Mohammad Febry Rahadian |
Panitera | Panitera Pengganti: Nadia Ida Isnaniah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI adalah harta bersama Pemohon dan Termohon |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 454/Pdt.G/2021/PA.Bjb.zip
- Download PDF
- 454/Pdt.G/2021/PA.Bjb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 454/Pdt.G/2021/PA.Bjb
Statistik3018