- Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan memberi izin kepada Pemohon (HERUS SOLIHIN alias MOH. HEROS SOLIHIN Bin MUDIN) untuk mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon (ADELIA CITRA MEIDY Binti SUSENO) dimuka persidangan Pengadilan Agama Jember;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya;
- Menetapkan Penggugat Rekonpensi sebagai pemegang hak asuh terhadap anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi yang bernama AZLAN ALVARO, umur 1 (satu) tahun;
- Menetapkan bahwa kewajiban hukum Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi adalah:
- Kekurangan Nafkah Madliyah;
- Mut?ah;
- Nafkah Iddah;
- Nafkah Anak bernama AZLAN ALVARO;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa:
- Membayar Nafkah Madliyah sejumlah Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) dan dibayarkan pada saat sidang penyaksian ikrar talak;
- Mut?ah sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan dibayarkan pada saat sidang penyaksian ikrar talak;
- Nafkah Iddah sejumlah Rp. 2.250.000,- (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan dibayarkan pada saat sidang penyaksian ikrar talak;
- Nafkah anak/biaya hadlonah untuk anak bernama AZLAN ALVARO sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya sejak putusam diucapkan sampai anak tersebut dewasa dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya;
Putusan PA JEMBER Nomor 2949/Pdt.G/2021/PA.Jr |
|
Nomor | 2949/Pdt.G/2021/PA.Jr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA JEMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Al Fahni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Moh. Khosidi, Br Hakim Anggota H. Syadili Syarbini |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Sufiyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konpensi : Dalam Rekonpensi : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. Rp.995.000,- (sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2949/Pdt.G/2021/PA.Jr
Statistik270