Putusan PA LARANTUKA Nomor 20/Pdt.G/2021/PA.Lrt |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2021/PA.Lrt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PA LARANTUKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nikmawati, I. M.h |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rezha Nur Adikara, Ibr Hakim Anggota Salman Al Farisi |
Panitera | Panitera Pengganti: Sakinah Al-hamidy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI A. DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Jumadi Muhammad bin Muhammad Harun) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Nona Afni Abdullah binti Abdullah Hajrat) di depan sidang Pengadilan Agama Larantuka; B. DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi; 2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebelum pengucapan ikrar talak, masing-masing: a. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); b. Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan berupa uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); 3. Menetapkan Tergugat Rekonvensi selaku Ayah Kandung sebagai pemegang hak asuh anak (hadanah) terhadap 2 (dua) orang anak yang bernama Sijid Abqoriyin Sahru Ramadan bin Jumadi Muhammad, laki-laki, lahir di Larantuka pada 4 September 2010 dan Asyraf Khairul Anam bin Jumadi Muhammad, laki-laki, lahir di Waiwerang pada 2 Januari 2013, dengan kewajiban Tergugat Rekonvensi memberi akses kepada Penggugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak-anaknya; 4. Menetapkan Penggugat Rekonvensi selaku Ibu Kandung sebagai pemegang hak asuh anak (hadanah) terhadap 1 (satu) orang anak yang bernama Abdul Abqari Agam Al Mahdi bin Jumadi Muhammad, laki-laki, lahir di Larantuka pada 26 Februari 2017, dengan kewajiban Penggugat Rekonvensi memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anaknya; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberi nafkah seorang anak yang bernama Abdul Abqari Agam Al Mahdi bin Jumadi Muhammad, laki-laki, lahir di Larantuka pada 26 Februari 2017, sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri, dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya; C. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp330.000,00 (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pdt.G/2021/PA.Lrt
Statistik930