- Menyatakan Terdakwa MULTAZAM Alias ACCANK TATTO Bin M. SANI tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima narkotika golongan I (satu), sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa MULTAZAM Alias ACCANK TATTO Bin M. SANI dengan Pidana Penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan Terdakwa ditahan apabila telah selesai menjalani pidana penjara dalam perkara lain yang sedang dijalaninya sebelum dilaksanakannya putusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik bening yang ukuran kecil berisi kristal bening dengan berat netto 0,6738 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening yang ukuran besar berisi kristal bening dengan berat netto 4,2995 gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening kosong;
- 1 (satu) bungkus mie instan Eko Mie;
- 1 (satu) lembar kertas nota pengiriman PO Bintang Prima;
- 1 (satu) lembar kertas kecil warna gold yang didalamnya terdapat nama pengirim dan nama penerima.
- 1 (satu) unit handphone merek Nokia 105 warna hitam denagn Nomor IMEI 1 : 356037084812769 dan IMEI 2 : 356037084812777 dengan SIM Card : 082116195628
Putusan PN MAJENE Nomor 43/Pid.Sus/2020/PN Mjn |
|
Nomor | 43/Pid.Sus/2020/PN Mjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saiful Hs |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizal Muhammad Farasyi, Br Hakim Anggota Ahmad Dalmy Iskandar Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi M. Syahrul K |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pid.Sus/2020/PN Mjn
Statistik2070