- Menyatakan Terdakwa RUSMAN Alias BUTO Bin HASAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I (satu)? sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0281 (nol koma nol dua delapan satu) gram, setelah dilakukan pemeriksaan sisa berat netto 0,0153 (nol koma nol satu lima tiga) gram;
- 1 (satu) buah HP merek Nokia model: 105 dengan nomor IMEI 1: 359176/05/559066/0, dengan SIM Card nomor 085236891792;
- 1 (satu) buah HP merek Samsung model: SM-B310E dengan nomor IMEI 1: 351805/09/150116/0, IMEI 2: 351806/09/150116/8 dengan SIM Card nomor 085246062835;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA nomor rangka MH350C006EK751985, nomor mesin 50C-751978, nomor polisi DD 2452 SC warna hitam;
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor merek YAMAHA nomor rangka MH350C006EK751985, nomor mesin 50C-751978, nomor polisi DD 2452 SC warna hitam;
- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor merek YAMAHA nomor rangka MH350C006EK751985, nomor mesin 50C-751978, nomor polisi DD 2452 SC warna hitam;
Putusan PN MAJENE Nomor 28/Pid.Sus/2021/PN Mjn |
|
Nomor | 28/Pid.Sus/2021/PN Mjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hernawan.sh. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rizal Muhammad Farasyi, Br Hakim Anggota Rasalhaque Ramadan Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi M. Syahrul K |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa RUSMAN Alias BUTO Bin HASAN; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.Sus/2021/PN Mjn
Statistik660