- Menyatakan Terdakwa Muhammad Arif Alias Ari Bin H. Susa tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer;
- Menyatakan Terdakwa tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) saset bungkus plastik bening yang berisi kristal bening berat netto 0,0376 gram milik Muhammad Arif Alias Ari Bin H. Susa;
- 1 (satu) buah kaca pirex disita dari Muhammad Arif Alias Ari Bin H. Susa;
- 1 (satu) buah korek gas disita dari Muhammad Arif Alias Ari Bin H. Susa;
- 1 (satu) buah alat bong disita dari Muhammad Arif Alias Ari Bin H. Susa;
- 1 (satu) buah telepon genggam atau HP merek Nokia 105 disita dari Muhammad Arif Alias Ari Bin H. Susa dengan nomor IMEI 1: 358978096103291, IMEI 2: 358978096153296 dengan SIM Card nomor 085656622931;
Putusan PN MAJENE Nomor 26/Pid.Sus/2021/PN Mjn |
|
Nomor | 26/Pid.Sus/2021/PN Mjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hernawan.sh. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Dalmy Iskandar Nasution, Br Hakim Anggota Ghalib Galar Garuda |
Panitera | Panitera Pengganti: Mukhtar Mursid |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk kepentingan negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.Sus/2021/PN Mjn
Statistik680