- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR : 374/PID.SUS/2016/PN.MTR, TANGGAL 14 SEPTEMBER 2016, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA DAN KWALIFIKASI TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SHABU
- MENGHUKUM TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP. 1.000.000.000,- (SATU MILIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR : 374/PID.SUS/2016/PN.MTR, TANGGAL 14 SEPTEMBER 2016 UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 374/Pid.Sus/2016/PN.Mtr, tanggal 14 September 2016, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa dan kwalifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
- Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak membeli narkotika golongan I jenis shabu?
- Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor : 374/Pid.Sus/2016/PN.Mtr, tanggal 14 September 2016 untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat
Putusan PT MATARAM Nomor 72/PID.SUS/2016/PT MTR |
|
Nomor | 72/PID.SUS/2016/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Gusti Ngurah Adiwardana |
Hakim Anggota | I Wayan Sedana, Brsuhartanto |
Panitera | I Wayan Bagus Partama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2016 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 72/PID.SUS/2016/PT MTR
Statistik220