- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (H. Muhammad Ikhwan Habibi ST alias H.M. Ikhwan Habibi bin H. Rusdiansyah Asnawi) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Diah Ekananda Talaohu binti Faisal Talib Talaohu SH) di depan sidang Pengadilan Agama Banjarmasin;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah berupa :
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
- Menetapkan anak bernama:
- Muhammad Yusuf Habibi bin H. Muhammad Ikhwan Habibi ST lahir di Banjarmasin pada tanggal 22 Juni 2008
- Yasmin Nurbaiti Salsabila binti H. Muhammad Ikhwan Habibi ST lahir di Banjarmasin pada tanggal 30 Maret 2010;
- Shofi lathifa binti H. Muhammad Ikhwan Habibi ST lahir di Banjarmasin pada tanggal 03 Juni 2011;
- Muhammad Lutfi habibi bin H. Muhammad Ikhwan Habibi ST lahir di Banjarmasin pada tanggal 13 November 2014;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah kepada anak bernama :
- Muhammad Yusuf Habibi bin H. Muhammad Ikhwan Habibi ST lahir di Banjarmasin pada tanggal 22 Juni 2008
- Yasmin Nurbaiti Salsabila binti H. Muhammad Ikhwan Habibi ST lahir di Banjarmasin pada tanggal 30 Maret 2010;
- Shofi lathifa binti H. Muhammad Ikhwan Habibi ST lahir di Banjarmasin pada tanggal 03 Juni 2011;
- Muhammad Lutfi habibi bin H. Muhammad Ikhwan Habibi ST lahir di Banjarmasin pada tanggal 13 November 2014;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA BANJARMASIN Nomor 1047/Pdt.G/2021/PA.Bjm |
|
Nomor | 1047/Pdt.G/2021/PA.Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Fathurrohman Ghozalie |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Mahalli, M.hbr Hakim Anggota H. Muhammad Syaprudin |
Panitera | Panitera Pengganti Mahmudah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi tetap berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat Rekonvensi dengan kewajiban memberikan kesempatan kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dan mengajak anak tersebut ke tempat Tergugat Rekonvensi; sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10 % per tahun sampai anak tersebut dewasa atau mandiri (berumur 21 tahun) diluar biaya pendidikan dan kesehatan; Dalam Konvensi Dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1047/Pdt.G/2021/PA.Bjm.zip
- Download PDF
- 1047/Pdt.G/2021/PA.Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1047/Pdt.G/2021/PA.Bjm
Statistik292