- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba?in shugra Tergugat (Rustamto bin Parmin) terhadap Penggugat (Setyowati alias Sutiowati binti Sumarno);
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati isi kesepakatan perdamaian yang telah dibuat dimuka mediator Miftahuddin, S.H.I. tertanggal 7 Oktober 2021, yakni sebagai berikut:
- Penggugat dan Tergugat sepakat tentang pengasuhan 2 (dua) orang anak yang dikarunikan selama dalam masa perkawinan untuk diasuh bersama, dan diberi kebebasan kepada anak untuk memilih Penggugat atau Tergugat dengan ketentuan diberikan hak akses seluas-luasnya bagi Penggugat atau Tergugat untuk bertemu, bersosialisasi, dan berkegiatan dengan kedua orang anaknya;
- Penggugat dan Tergugat sepakat bahwa biaya Pendidikan dan Kesehatan bagi kedua anaknya ditanggung bersama-sama oleh Penggugat dan Tergugat masing-masing separuh, hingga anak tersebut lulus tingkat SLTA (Sekolah Lanjutan Tingkat Atas);
- Penggugat dan Tergugat sepakat bahwa Tergugat memberikan biaya kebutuhan sehari-hari bagi kedua anaknya setiap bulanya sebesar Rp. 1.000,000,- (satu juta rupiah) ditambah kenaikan 10% sampai dengan 20 % setiap tahunnya dari jumlah semula, diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa atau umur 21 tahun dan atau anak tersebut dapat hidup secara mandiri;
- Kesepakatan Perdamaian ini hanya berlaku apabila Hakim Pemeriksa Perkara mengabulkan gugatan perceraian yang diajukan oleh Penggugat;
- Kedua belah pihak memohon kepada Hakim Pemeriksa Perkara untuk memuat Kesepakatan Perdamaian ini dalam pertimbangan dan amar putusan dalam hal gugatan cerai Penggugat dikabulkan;
- Bahwa semua biaya yang timbul dalam perkara ini ditanggung oleh Penggugat;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp.460.000,00 (empat ratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PA ARSO Nomor 70/Pdt.G/2021/PA.Ars |
|
Nomor | 70/Pdt.G/2021/PA.Ars |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA ARSO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohammad Irsad Abdul Anam, S.sy. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adam Dwiky, Br Hakim Anggota Risqi Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuliani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 70/Pdt.G/2021/PA.Ars
Statistik600