- Menyatakan Terdakwa MUH. ILHAM AKBAR N. Alias ILHAM Bin NASRUDDIN ANAS tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa MUH. ILHAM AKBAR N. Alias ILHAM Bin NASRUDDIN ANAS dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya daripada pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) saset bungkus plastik bening yang berisi kristal bening berat netto 0,0655 gram;
- 1 (satu) buah pirex;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek YAMAHA nomor rangka MH32BU001EJ100302 nomor mesin 2BU-1003317 nomor poiisi DC 3259 BH warna hitam putih;
- 1 (satu) buah STNK sepeda motor merek YAMAHA nomor rangka MH32BU001EJ100302 nomor mesin 2BU-1003317 nomor poiisi DC 3259 BH warna hitam putih;
- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor merek YAMAHA nomor rangka MH32BU001EJ100302 nomor mesin 2BU-1003317 nomor poiisi DC 3259 BH warna hitam putih;
- 1 (satu) unit telepon genggam merek REDMI NOTE 8 PRO warna hitam nomor IME1: 86592045749460, IMEI 2 :865932045749478;
Putusan PN MAJENE Nomor 61/Pid.Sus/2020/PN Mjn |
|
Nomor | 61/Pid.Sus/2020/PN Mjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MAJENE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Saiful Hs |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Dalmy Iskandar Nasution, Br Hakim Anggota Rasalhaque Ramadan Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Andi M. Syahrul K |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Nasaruddin Anas; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000, 00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 61/Pid.Sus/2020/PN Mjn
Statistik790