- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PARA PEMBANDING DAN PEMBANDING IV DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PELAIHARI NOMOR 382/PDT.G/2021/PA.PLH. TANGGAL 31 AGUSTUS 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 22 MUHARRAM 1443 HIJRIAH.
- DALAM KONPENSI
- DALAM REKONPENSI
- DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI
- MENGHUKUM PARA TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menyatakan permohonan banding para Pembanding dan Pembanding IV dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Pelaihari Nomor 382/Pdt.G/2021/PA.Plh. tanggal 31 Agustus 2021 masehi bertepatan dengan tanggal 22 Muharram 1443 hijriah.
- Dalam Konpensi
- Dalam Rekonpensi
- Dalam Konpensi dan Rekonpensi
- Menghukum para Terbanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PTA BANJARMASIN Nomor 37/Pdt.G/2021/PTA.Bjm |
|
Nomor | 37/Pdt.G/2021/PTA.Bjm |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. M. Asymuni |
Hakim Anggota | Dra. Hj. Mahmudah, Brh. Sarmin |
Panitera | H. Masduki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: DALAM EKSEPSI MENGABULKAN EKSEPSI PARA TERGUGAT. DALAM POKOK PERKARA MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA. MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT REKONPENSI/PARA TERGUGAT KONPENSI TIDAK DAPAT DITERIMA. MENGHUKUM PARA PENGGUGAT KONPENSI/PARA TERGUGAT REKONPENSI MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP960.000,00 (SEMBILAN RATUS ENAM PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
MENGADILI: MENGADILI SENDIRI: Dalam Eksepsi Mengabulkan eksepsi para Tergugat. Dalam Pokok Perkara Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima. Menyatakan gugatan para Penggugat Rekonpensi/para Tergugat Konpensi tidak dapat diterima. Menghukum para Penggugat Konpensi/para Tergugat Rekonpensi membayar seluruh biaya perkara sejumlah Rp960.000,00 (sembilan ratus enam puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 37/Pdt.G/2021/PTA.Bjm
Statistik1460