- Menolak Eksepsi dari Turut Tergugat II ;
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 02 tanggal 1 Agustus 2016 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Yungyun Esti Rahayu, S.H., M.Kn/TURUT TERGUGAT I;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Kuasa Jual No. 03 tanggal 1 Agustus 2016 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Yungyun Esti Rahayu, S.H., M.Kn/TURUT TERGUGAT I;
- Menyatakan sah dan mempunyai kekuatann hukum mengikat Akta Jual Beli Nomor 8/2017 tanggal 30 Januari 2017 yang dibuat dihadapan Yungyun Esti Rahayu, S.H., M.Kn/TURUT TERGUGAT I;
- Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah dari tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Simpang Teluk Grajakan No. 29 RT 015/RW 002, Kelurahan Pandangwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 1577, seluas 304 m2 (tiga ratus empat meter persegi) yang diuraikan dengan Surat Ukur Nomor 383/Pandanwangi/1999, tercatat atas nama PENGGUGAT/ Haji SLAMET YASIN, dengan batas ? batas sebagai berikut :
- Sebelah utara : Rumah Jalan Simpang Teluk Grajakan Nomor 31
- Sebelah selatan : Jalan Simpang Teluk Grajakan V-A
- Sebelah timur : Jalan Simpang Teluk Grajakan
- Sebelah barat : Pemukiman/Rumah penduduk
- Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum karena dengan sengaja tidak mau mengosongkan dan menyerahkan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Simpang Teluk Grajakan No. 29 RT 015/RW 002, Kelurahan Pandangwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 1577, seluas 304 m2 yang diuraikan dengan Surat Ukur Nomor 383/Pandanwangi/1999, tercatat atas nama PENGGUGAT/ Haji SLAMET YASIN;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan siapapun yang saat ini menguasai dan/atau menghuni obyek sengketa untuk melakukan pengosongan dan menyerahkan secara sukarela kepada PENGGUGAT atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Simpang Teluk Grajakan No. 29 RT 015/RW 002, Kelurahan Pandangwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 1577, seluas 304 m2 yang diuraikan dengan Surat Ukur Nomor 383/Pandanwangi/1999, tercatat atas nama PENGGUGAT/ Haji SLAMET YASIN. Apabila tidak dilakukan secara sukarela maka akan dilakukan pengosongan atas Obyek Sengketa a quo dengan bantuan aparat yang berwajib;
- Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp 4.772.000,00 (empat juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
Putusan PN MALANG Nomor 321/Pdt.G/2020/PN Mlg |
|
Nomor | 321/Pdt.G/2020/PN Mlg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Hariyani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, Br Hakim Anggota Sugiyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Uis Duanita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 5084 K/Pdt/2022
Pertama : 321/Pdt.G/2020/PN Mlg
Statistik780