- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA ;-----------------------------------------
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI MATARAM TANGGAL 12 JUNI 2013 NOMOR: 3/PID.SUS/2013/PN.MTR SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA H.RANU,S.H. DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA ) TAHUN ;----------------------------
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; -------
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;-----------
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI MATARAM SELAIN DAN SELEBIHNYA ;-------------
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN KEPADA TERDAKWA YANG DITINGKAT BANDING SEBESAR RP. 5.000,- ( LIMA RIBU RUPIAH ) ;-------------------------
- Menerima Permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat hukum Terdakwa ;-----------------------------------------
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram tanggal 12 Juni 2013 Nomor: 3/PID.SUS/2013/PN.MTR sekedar mengenai lamanya Pidana Penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa H.RANU,S.H. dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga ) tahun ;----------------------------
- Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan; -------
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan ;-----------
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram selain dan selebihnya ;-------------
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat Pengadilan kepada Terdakwa yang ditingkat banding sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;-------------------------
Putusan PT MATARAM Nomor 9/PID.TPK/2013/PT MTR |
|
Nomor | 9/PID.TPK/2013/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 18 Juli 2013 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Arif Supratman |
Hakim Anggota | H. Sutardjo, Brh. Sutan Badri |
Panitera | - Lalu Zainun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2013 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 9/PID.TPK/2013/PT MTR
Statistik460