- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT III /PEMBANDING ;
- MEMPERBAIKI AMAR PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA TANGGAL 11 SEPTEMBER 2012 NOMOR: 335/PDT.G/2012/PN.SBY SEKEDAR AMAR PUTUSAN DALAM KONVENSI SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN GUGATAN REKONVENSI YANG DIAJUKAN PENGGUGAT 1 DAN PENGGUGAT 3 DALAM REKONVENSI / TERGUGAT I DAN III DALAM KONVENSI DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA.
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT KONVENSI / TERGUGAT DALAM REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESARRP.150.000.-( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH ).
- Menerima permohonan banding dari Tergugat III /Pembanding ;
- Memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 11 September 2012 Nomor: 335/Pdt.G/2012/PN.Sby sekedar amar putusan dalam Konvensi sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan gugatan rekonvensi yang diajukan Penggugat 1 dan Penggugat 3 dalam Rekonvensi / Tergugat I dan III DALAM KONVENSI dinyatakan tidak dapat diterima.
- Menghukum Para Penggugat Konvensi / Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesarRp.150.000.-( Seratus lima puluh ribu rupiah ).
Putusan PT SURABAYA Nomor 251/PDT/2013/PT SBY |
|
Nomor | 251/PDT/2013/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 15 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hj. Nurtini |
Hakim Anggota | Tumpak Sihombing, Brroosdarmani |
Panitera | H. Imam Sunarjo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM KONVENSI -MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT/PEMBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA ; DALAM REKONVENSI DALAM REKONVENSI DAN DALAM KONVENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI -Menyatakan gugatan Penggugat/Pembanding tidak dapat diterima ; DALAM REKONVENSI DALAM REKONVENSI DAN DALAM KONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2013 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan