- Menyatakan Terdakwa Abdulbasset Al Qeblawi tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja menggunakan dokumen perjalanan palsu?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Paspor Kebangsaan Ekuador atas nama Abdulbasset Al Qeblawi Rodriguez Nomor A7805665 berlaku s/d 16 Januari 2026;
- 1 (satu) buah Paspor Kebangsaan Suriah atas nama Abdulbasset Al Qeblawi Nomor 014354118 berlaku s/d 04 Januari 2027;
- 1 (satu) buah Surat Elektronik tanggal 09 Juni 2021 dari Kedutaan Besar Ekuardor di Jakarta
- 1 (satu) buah Hasil Uji Lab Forensik Dokumen dan Paspor Ekuador An. Abdulbassit Al Qeblawi Rodriguez;
- 1 (satu) buah e-Visa RI Nomor EVV0044830LN tanggal 23 April 2021 An. Abdulbasset Al Qeblawi Rodriguez;
- 1 (satu) buah Boarding Pass Etihad Airways An. Abdulbasset Al Qeblawi;
- 1 (satu) buah e-Visa RI Nomor EW0044829LN tanggal 23April 2021 An. Abdulbasset Al Qeblawi;
- 1 (satu) buah e-HAC Nomor : LB.2021.04.21751147;
- 1 (satu) buah e-HAC Nomor : LB.2021.04.21753260;
- 1 (satu) buah Form Hasil Pemeriksaan Kesehatan;
- 1 (satu) buah hasil test PCR;
- Tiket Perjalanan Beirut-Jakarta;
- Reservasi Hotel;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah)
Putusan PN TANGERANG Nomor 1417/Pid.Sus/2021/PN Tng |
|
Nomor | 1417/Pid.Sus/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Keimigrasian |
Kata Kunci | Imigrasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sih Yuliarti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sri Suharini, Br Hakim Anggota Ferdinand Marcus Leander |
Panitera | Panitera Pengganti: Dian Agustin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa Abdulbasset Al Qeblawi; Dilampirkan didalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1417/Pid.Sus/2021/PN Tng
Statistik1560