- Menyatakan Terdakwa ROBI ARIANTO bin SUKARJO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ROBI ARIANTO bin SUKARJO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Faktur tertanggal 7 Agustus 2020, dengan total pesanan sebanyak 10 item, dengan total harga Rp.63.105.000,- (Enam puluh tiga juta seratus lima ribu rupiah), yang sudah dibayar cash sebesar Rp.48.105.000,- (Empat puluh delapan juta seratus lima ribu rupiah), yang janji ditransfer sebesar Rp.15.000.000,- (Lima belas juta rupiah).
- 1 (satu) Faktur tertanggal 25 Agustus 2020, dengan total pesanan sebanyak 4 item, dengan total harga Rp.64.141.000,- (Enam puluh empat juta seratus empat puluh satu ribu rupiah), yang sudah dibayar cash sebesar Rp.44.141.000,- (Empat puluh empat juta seratus empat puluh satu ribu rupiah), yang janji ditransfer sebesar Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah).
- 1 (satu) Faktur tertanggal 11 September 2020, dengan total pesanan sebanyak 7 item, dengan total harga Rp.37.740.000,- (tiga pulu juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah), yang sudah dibayar cash sebesar Rp.17.740.000,- (Tujuh Belas juta tujuh ratus empat puuh ribu rupiah), yang janji ditransfer sebesar Rp.20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah).
- 1 (satu) Faktur tertanggal 26 September 2020, dengan total pesanan sebanyak 6 item, dengan total harga Rp.45.796.000,- (empat puluh lima juta tujuh ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah), yang sudah dibayar cash sebesar Rp.20.796.000,- (dua puluh juta tujuh ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah), yang janji ditransfer sebesar Rp.25.000.000,- (Dua puluh lima juta rupiah).
- 1 (satu) Faktur tertanggal 28 September 2020, dengan total pesanan sebanyak 4 item, dengan total harga Rp.56.507.000,- (Lima puluh enam juta lima ratus tujuh ribu rupiah), yang sudah dibayar cash sebesar Rp.20.507.000,- (Dua puluh juta lima ratus tujuh ribu rupiah), yang janji ditransfer sebesar Rp.36.000.000,- (Tiga puluh enam juta rupiah).
- 1 (satu) Faktur tertanggal 13 Oktober 2020, dengan total pesanan sebanyak 8 item, dengan total harga Rp.44.037.000,- (Empat puluh empat juta tiga puluh tujuh ribu rupiah), yang sudah dibayar cash sebesar Rp.24.037.000,- (Dua puluh empat juta tiga puluh tujuh ribu rupiah), yang janji ditransfer sebesar Rp 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah).
- 1 (satu) Faktur tertanggal 20 Oktober 2020, dengan total pesanan sebanyak 4 item, dengan total harga Rp. 20.374.000,- (Dua puluh juta tiga ratus tujuh puluh empat ribu rupiah), yang sudah dibayar cash sebesar Rp.10.037.000,- (Sepuluh juta tiga puluh tujuh ribu rupiah), yang janji ditransfer sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh puluh juta rupiah).
- 1 (satu) Faktur tertanggal 10 November 2020, dengan total pesanan sebanyak 10 item, dengan total harga Rp. 165.270.000,- (Seratus enam puluh lima juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), yang sudah dibayar cash sebesar Rp.135.270.000,- (Seratus tiga puluh lima juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah), yang janji ditransfer sebesar Rp 30.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah).
- 1 (satu) Faktur tertanggal 11 Desember 2020, dengan total pesanan sebanyak 8 item, dengan total harga Rp. 107.065.000,- (Seratus tujuh juta enam puluh lima ribu rupiah), yang sudah dibayar cash sebesar Rp.47.065.000,- (Empat puluh tujuh juta enam puluh lima ribu rupiah), yang janji ditransfer sebesar Rp 60.000.000,- (Enam puluh juta rupiah).
- 1 (satu) Faktur tertanggal 11 Januari 2021, dengan total pesanan sebanyak 2 item, dengan total harga Rp.58.950.000,- (Lima puluh delapan juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), yang janji akan ditransfer semua.
- 1 (satu) Faktur tertanggal 22 Januari 2021, dengan total pesanan sebanyak 1 item, dengan total harga Rp.52.000.000,- (Lima puluh dua juta rupiah), yang janji akan ditransfer semua.
- 1 (satu) Faktur tertanggal 5 Februari 2021, dengan total pesanan sebanyak 7 item, dengan total harga Rp. 47.219.000,- (Empat puluh tujuh juta dua ratus Sembilan belas ribu rupiah), yang sudah dibayar cash sebesar Rp. 27.219.000,- (Dua puluh tujuh juta dua ratus Sembilan belas ribu rupiah), yang janji ditransfer sebesar Rp20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah).
- 1 (satu) bendel rekening koran yang dikeluarkan dari Bank BCA KCP Mangga Besar dengan nomor rekening 0011303594 atas nama SIAU SIE MOY periode bulan Agustus 2020 sampai dengan bulan Februari 2020.
- 1 (satu) lembar surat pengakuan telah melakukan perbuatan penipuan dan manipulasi data, tanggal 18 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Terdakwa ROBI ARIANTO disaksikan oleh FIRSTY CHAIRUNNISA, LIAN APRILLIANI, dan SIAU SIE MOY.
- 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna Hitam.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN TANGERANG Nomor 1375/Pid.B/2021/PN Tng |
|
Nomor | 1375/Pid.B/2021/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Roedy Suharso |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bestman Simarmata, Br Hakim Anggota Edy Toto Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Zelfi Rahmadiani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Total keseluruhan yang belum dibayarkan sejumlah Rp. 366.950.000,- (tiga ratus enam puluh enam juta, sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) Agar tetap terlampir dalam berkas perkara Agar dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1375/Pid.B/2021/PN Tng
Statistik400