- Menolak eksepsi Turut Tergugat ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III untuk sebahagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik yang menjadi bagian Para Penggugat ;
- Menyatakan sah secara hukum Sertipikat Hak Milik No. 353, Propinsi Jawa Barat, Kecamatan Coblong, Kelurahan Cipaganti, Kota Bandung, tertanggal 9 Juli 1991 ;
- Menyatakan tanah berikut bangunan yang ada di atasnya yang terletak di Jalan Dr. Selamet No. 9 Kota Bandung seluas 459 M2 adalah hak milik Para Penggugat dan Tergugat, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Rumah Jl Dr. Slamet No. 11 atas nama Bapak Ir. Budi
- Sebelah Barat : Jalan Dr Slamet ;
- Sebelah Selatan : Jalan Dr. Slamet No. 7 atas nama Bapak Koko ;
- Sebelah Timur : Branghang ;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III dalam keadaan baik tanpa beban apapun secara sekaligus dan seketika kepada Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III ;
- Menyatakan hak bagian Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Tergugat masing-masing adalah seluas 114 M2 dengan letak dan batas masing-masing hak Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III dan Tergugat adalah sebagai berikut :
- Bagian Penggugat I seluas 114 M2 dengan batas-batas :
- Bagian Penggugat II seluas 114 M2 dengan batas-batas :
- Bagian Penggugat III seluas 114 M2 dengan batas-batas :
- Bagian Tergugat seluas 114 M2 dengan batas-batas :
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Sertipikat Hak Milik No. 353, Propinsi Jawa Barat, Kecamatan Coblong, Kelurahan Cipaganti, Kota Bandung, tertanggal 9 Juli 1991, kepada Turut Tergugat ;
- Memerintahkan Turut Tergugat melakukan pemisahan terhadap Sertipikat Hak Milik No. 353, Propinsi Jawa Barat, Kecamatan Coblong, Kelurahan Cipaganti, Kota Bandung, tertanggal 9 Juli 1991, dan menerbitkan Sertipikat masing-masing atas nama Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, dan Tergugat ;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk menerbitkan Sertipikat Pengganti atas Sertipikat Hak Milik No. 353, apabila Tergugat tidak mau menyerahkan Sertipikat Hak Milik No. 353, serta memerintahkan Turut Tergugat melakukan pemisahan dan menerbitkan Sertipikat masing-masing atas nama Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III, dan Tergugat dengan letak, luas dan batas-batas sebagai berikut :
- Bagian Penggugat I seluas 114 M2 dengan batas-batas :
- Bagian Penggugat II seluas 114 M2 dengan batas-batas :
- Bagian Penggugat III seluas 114 M2 dengan batas-batas :
- Bagian Tergugat seluas 114 M2 dengan batas-batas :
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.160.000,- (dua juta seratus enam puluh ribu rupiah) ;
- Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
Putusan PN BANDUNG Nomor 151/Pdt.G/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 151/Pdt.G/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sontan Merauke Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Toga Napitupulu, M.hbr Hakim Anggota Taryan Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Maman Supratman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Haryanto ; Sebelah Utara : Lahan Milik Penggugat II ; Sebelah Barat: Riool/Branhang ; Sebelah Selatan : Jl. Dr. Slamet No. 7 atas nama Bpk Koko ; Sebelah Timur : Jl. Dr. Slamet ; Sebelah Utara : Lahan Milik Pergugat III ; Sebelah Barat : Riool/ Branhang ; Sebelah Selatan : Lahan Milik Penggugat I ; Sebelah Timur : Jl. Dr. Slamet ; Sebelah Utara: Lahan Milik Tergugat ; Sebelah Barat : Riool/ Branhang ; Sebelah Selatan : Lahan Milik Penggugat II ; Sebelah Timur : Jl. Dr. Slamet ; Sebelah Utara : Jl. Dr. Slamet No 11 atas nama Bpk. Ir. Budi Haryanto Sebelah Barat : Riool/Branhang ; Sebelah Selatan : Lahan Milik Penggugat III ; Sebelah Timur : Jl. Dr. Slamet ; Sebelah Utara : Lahan Milik Penggugat II ; Sebelah Barat : Riool/ Branhang ; Sebelah Selatan : Jl. Dr. Slamet No. 7 atas nama Bpk Koko Sebelah Timur : Jl. Dr. Slamet. Sebelah Utara : Lahan Milik Pergugat III ; Sebelah Barat : Riool/ Branhang ; Sebelah Selatan : Lahan Milik Penggugat I ; Sebelah Timur : Jl. Dr. Slamet ; Sebelah Utara : Lahan Milik Tergugat ; Sebelah Barat : Riool/Branhang ; Sebelah Selatan : Lahan Milik Penggugat II ; Sebelah Timur : Jl. Dr. Slamet ; Sebelah Utara : Jl. Dr. Slamet No 11 atas nama Bpk. Ir. Budi Haryanto Sebelah Barat : Riool/Branhang ; Sebelah Selatan : Lahan Milik Penggugat III ; Sebelah Timur : Jl. Dr. Slamet ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 151/Pdt.G/2021/PN Bdg
Statistik3160