- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Sarip bin Jamari) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Pitri binti Saibu) di depan sidang Pengadilan Agama Tarakan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian
- Menyatakan anak Penggugat dan Tergugat bernama :
- Jasmin Al-Faliha bin Sarip, Lahir di Makasar tanggal, 12 Januari 2016,;
- Najwa sarip bin Sarip, Lahir di Makasar tanggal, 28 September 2017;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan biaya pemeliharaan anak (hadanah) atas kedua anak sebagaimana petitum angka 2 di atas sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan melalui Penggugat dengan penambahan 10 % setiap tahun sampai kedua anak tersebut dewasa (21 tahun) atau telah melangsungkan perkawinan
- Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat berupa nafkah selama masa iddah sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan biaya hadanah dan nafkah iddah sebagaimana diktum amar putusan angka 4 dan 5 kepada Penggugat sesaat sebelum Tergugat mengucapkan ikrar talak.
- Menolak untuk selebihnya.
Putusan PA TARAKAN Nomor 387/Pdt.G/2021/PA.Tar |
|
Nomor | 387/Pdt.G/2021/PA.Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Ubaidillah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ayu Nur Rahmawati, I.br Hakim Anggota Nur Triyono |
Panitera | Panitera Pengganti : H. Abdurrahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi berada dalam pemeliharaan (hadanah) Penggugat sampai kedua anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun) atau telah melangsungkan perkawinan dengan memberikan hak akses kepada Tergugat untuk bertemu guna mencurahkan kasih-sayangnya tanpa mengganggu kepentingan kedua anak tersebut. Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp860.000,00 ( delapan ratus enam puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 387/Pdt.G/2021/PA.Tar
Statistik210