- Menyatakan Para Terdakwa I. YUDI PRASETIO Bin (Alm) KADORI dan Terdakwa II. MUHAMMAD RIZKI AGUNG Alias KIKI Bin HASANUDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan Tanpa hak atau melawan hukum membeli serta menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dibungkus plastik klip warna bening dibungkus kertas prada warna gold kemudian dilakban warna hitam yang dimasukan ke dalam bekas bungkus plastik tea jus;
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomy Redmi warna hitam dengan nomor Imei 1: 868338044012903 dan Imei 2: 868338044012911;
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomy warna gold dengan nomor Imei 1: 869269029941144 dan Imei 2: 869269029941151;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna orange putih Nopol E 4192 PBP berikut kunci;
Putusan PN INDRAMAYU Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Idm |
|
Nomor | 225/Pid.Sus/2021/PN Idm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN INDRAMAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fatchu Rochman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ade Satriawan, Br Hakim Anggota Yanuarni Abdul Gaffar |
Panitera | Panitera Pengganti Widiawaty Hotnaita S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 225/Pid.Sus/2021/PN Idm
Statistik510