- Menyatakan Terdakwa Jelvi Susanto Pgl. Jelvi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH)? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 500.000.000;(lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil pick up merk MITSUBISHI Type L300 PU FB-R (4x2) M/T Warna Hitam dengan Nomor Polisi BM 9650 FC, Nomor Rangka MK2L0PU39KJ021189, Nomor Mesin 4D56C-T90513 tahun 2019 an HARIS beserta kunci kontaknya;
- 1 (satu) STNK mobil pick up merk MITSUBISHI Type L300 PU FB-R (4x2) M/T Warna Hitam dengan Nomor Polisi BM 9650 FC, Nomor Rangka MK2L0PU39KJ021189, Nomor Mesin 4D56C-T90513 tahun 2019 an HARIS;
- 124 (seratus dua puluh empat) potong kayu jenis meranti dengan berbagai ukuran dengan volume kayu lebih kurang 3 M3 (tiga meter kubik) dengan rincian sebagai berikut;
- Kayu dengan ukuran 200x6x15 cm sebanyak 89 (delapan puluh Sembilan) potong kayu.
- Kayu dengan ukuran 250x4x30 cm sebanyak 25 (dua puluh lima) potong kayu.
- Kayu dengan ukuran 250x4x25 cm sebanyak 8 (delapan) potong kayu.
- Kayu dengan ukuran 250x4x20 cm sebanyak 2 (dua) potong kayu.
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy J2 Prime warna hitam;
- 1 (satu) buah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan nomor NIK : 1401042205920001 atas nama JELVI SUSANTO.
- 1 (satu) lembar resi bukti pembayaran angsuran 1 (satu) unit mobil pick up merk MITSUBISHI Type L300 PU FB-R (4x2) M/T Warna Hitam dengan Nomor Polisi BM 9650 FC dengan Nomor : 28453B1-01/2021/802582.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG PATI Nomor 89/Pid.B/LH/2021/PN Tjp |
|
Nomor | 89/Pid.B/LH/2021/PN Tjp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Chandra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Isnandar Syahputra, Br Hakim Anggota Erick Andhika |
Panitera | Panitera Pengganti Zubir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada terdakwa |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 89/Pid.B/LH/2021/PN Tjp
Statistik1040