- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Mengizinkan Pemohon A.M. Kevien Ramadhan bin Ade Medi untuk mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon Lidya Myarni binti Sukmana di depan sidang Pengadilan Agama Bandung.
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan Nafkah Iddah kepada Penggugat selama Penggugat menjalani masa iddah sebesar Rp3.000.000,00 (Tiga juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk memberikan Mut?ah kepada Penggugat berupa uang sebesar Rp2.000.000,00 (Dua juta rupiah);
- Menetapkan Penggugat Lidya Myarni Binti Sukmana sebagai pemegang Hak Pengasuhan terhadap Anak bernama Bima Herman Keandra Rizky, Umur 1 (Satu) tahun. Kepada Penggugat sebagai pemegang hak asuh untuk tidak menghalang-halangi Tergugat selaku ayah kandung dari kedua orang anak tersebut untuk bertemu dan saling menyalurkan kasih sayang, dan atau dalam waktu yang disepakati dengan Penggugat, Tergugat dapat membawa serta anak tersebut berlibur selama tidak mengganggu kesehatan dan pendidikannya.
- Menghukum Tergugat untuk memberikan Nafkah Anak yang berada di bawah pengasuhan Penggugat uang sebesar Rp.500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut berumur 21 Tahun, atau dewasa, atau mandiri.
- Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Nafkah Madiyah tidak dapat diterima (Niet on vanklijke verklaard).
- Menolak gugatan Penggugat tentang hutang bersama Penggugat dan Tergugat dari Pihak lain.
- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp.245.000,00 (Dua ratus empat puluh lima ribu rupiah).
Putusan PA BANDUNG Nomor 3290/Pdt.G/2021/PA.Badg |
|
Nomor | 3290/Pdt.G/2021/PA.Badg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketuaahmad Sanusi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ikhwan Sopiyan, Br Hakim Anggota H.d. Dongan |
Panitera | Panitera Pengganti: Dewi Sulami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3290/Pdt.G/2021/PA.Badg
Statistik170