Putusan PA PATI Nomor 1957/Pdt.G/2021/PA.Pt |
|
Nomor | 1957/Pdt.G/2021/PA.Pt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fatkhul Amin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Nadjib, Br Hakim Anggota H.zaenal Arifin |
Panitera | Panitera Pengganti Kusnan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi 2. Menghukum kepada Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi berupa : 2.1. Mut'ah berupa uang sejimlah Rp.5.500.000,- (lima juta lima ratus ribu rupiah) ; 2.2. Nafkah Iddah selama 3 bulan sejumlah Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) ; 3. Menetapkan anak yang bernama Feliza Dhia Syifaul Aulia, umur 10 tahun dan Rafif Arkana Okta Elano, umur 5 tahun berada dalam asuhan/hadhonah Penggugat ; 4. Menghukum Tergugat membayar kepada Penggugat nafkah 2 orang anak yang bernama Feliza Dhia Syifaul Aulia, umur 10 tahun dan Rafif Arkana Okta Elano, umur 5 tahun sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap bulan hingga anak tersebut berumur 21 tahun atau dewasa dan mandiri dengan kenaikan sebesar 10% setiap tahun ; 5. Menghukum Tergugat/Pemohon Konvensi untuk membayar separuh sisa dari hutang Bank Rp.23.514.897,00 (dua puluh tiga juta lima ratus empat belas ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh rupiah) sebesar Rp.11.750.000,- (sebelas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) ; 6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi untuk selain dan selebihnya ; Dalam Konvensi dan Rekonvensi 1. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar diktum amar putusan angka 1 poin 2.1 dan poin 2.2, angka 4 untuk bulan pertama dan angka 5 tersebut diatas sesaat sebelum ikrar talak diucapkan ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1957/Pdt.G/2021/PA.Pt
Statistik80