- Menyatakan Terdakwa Nazaruddin alias Nazar tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjual narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Primer;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisinarkotika jenis sabu berat bersih seluruhnya 1,58 (satu koma lima delapan) gram;
- 12 (dua belas) bungkus plastik klip transparan berisinarkotika jenis sabu berat bersih seluruhnya 1,76 (satu koma tujuh enam) gram;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih dengan nomor sim card 081262953283 dan nomor IMEI 351805092426698;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna biru bungkusan-bungkusan plastik klip dalam keadaan tidak berisi;
- 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya runcing;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik;
- 1 (satu) buah plastik asoi warna hitam;
- Uang sejumlah Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah).
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 255/Pid.Sus/2021/PN Tjb |
|
Nomor | 255/Pid.Sus/2021/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedy Adi Saputra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nopika Sari Aritonang, Br Hakim Anggota Yustika Ramadhani Lubis |
Panitera | Panitera Pengganti Manarsar Siagian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6 . Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 255/Pid.Sus/2021/PN Tjb
Statistik240