- Menyatakan terdakwa ADE ARIANSYAH ALS. ADE AK. ZAENAL ABIDIN MS ALM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) poket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan menggunakan plastic warna bening dengan berat bersih 0,94 gram;
- 2 (dua) buah pipa kaca;
- 1 (satu) bendel klip obat;
- 2 (dua) poket sisa pakai sabu;
- 1 (satu) buah bong;
- 1 (satu) buah sumbu;
- 1 (satu) buah korek gas;
- 1 (satu) buah kotak;
- 1 (satu) buah bungkus rokok Marlboro filter hitam;
- 1 (satu) buah HP merk Strawberry warna putih;
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 246/Pid.Sus/2021/PN Sbw |
|
Nomor | 246/Pid.Sus/2021/PN Sbw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Karsena |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ricki Zulkarnaen, Br Hakim Anggota Luki Eko Andrianto |
Panitera | Panitera Pengganti Verdiansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara an terdakwa WAWAN KURNIAWAN ALS. WAWAN AK. RAMLI AR dan terdakwa PENDI SUJONO ALS. PENDI AK. MANSUR; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 246/Pid.Sus/2021/PN Sbw
Statistik650