- Menyatakan terdakwa MUH. FEBRIYAN PURNAMA ALS RIAN BIN MUH. MAINI ALM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Dengan Sengaja Tanpa Hak Mendistribusikan Dumen Elektronik Memiliki Muatan Yang Melanggar Kesusilaan ?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) keping Kaset CD-R plus GT-PRO Multi-Speed 56X (CD-R 80 min / 700 MB) warna putih yang di dalamnya berisi Video Asusila (Rekaman Layar video Call);
- 1 (satu) buah baju sabrina warna hitam dengan corak bunga warna merah hijau yang di gunakan pada saat Video Call;
- 3 (tiga) lembar print out Screenshots percakapan melalui Instagram
- 5 (lima) lembar print out Screenshots percakapan melalui WhatsApp dengan Nomor +6287888449858;
- 4 (empat) lembar print out Screenshots percakapan melalui Facebook Messenger;
- 1 (satu) buah HP Samsung A6 warna Gold;
- 1 (satu) buah kartu XL dengan Nomor +6287888449858;
- 2 (dua) lembar print out Screenshots percakapan melalui Instagram (IG : susukurmajasmine);
- 7 (tujuh) lembar print out Screenshots percakapan melalui Instagram (IG : phupha_kegcil));
- 2 (dua) lembar print out Screenshots akun Instgram (IG : _aulialia92)
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 236/Pid.Sus/2021/PN Sbw |
|
Nomor | 236/Pid.Sus/2021/PN Sbw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Karsena |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ricki Zulkarnaen, Br Hakim Anggota Luki Eko Andrianto |
Panitera | Panitera Pengganti Lukas Genakama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 236/Pid.Sus/2021/PN Sbw
Statistik2430