- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan penggugat sebagai pemegang hak asuh terhadap anak yang bernama Ahlu Ade Alim bin Agus, laki-laki, umur 6 Tahun
- Menetapkan harta-harta berupa :
- Mobil merk APV Type Suzuki warna silver tahun 2007 nomor polisi EA 1180 QZ, warna TNKB hitam, nomor rangka MHYGDN41V7J -1569092, nomor mesin G15AID-161520;
- Motor Yamaha N MAX warna hitam tahun 2016 nomor polisi EA 2933 XO;
- Barang-barang perabot rumah tangga antara lain:
- sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Agus;
- sebelah selatan berbatasan dengan tanah milik Hj. Sumarni;
- sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Hj. Sumarni;
- sebelah barat berbatasan dengan jalan raya;
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing mendapatkan separuh / setengah bagian atas harta bersama sebagaimana tersebut dalam amar angka 3.1, 3.2, 3.3 dan 3.4;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta bersama tersebut sesuai bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat secara sukarela dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka akan dilelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasil penjualan tersebut akan dibagi sesuai bagian masing-masing Penggugat dan Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi sebagian;
- Menetapkan harta berupa sepeda motor Honda Supra X125 warna hitam merah adalah harta bawaan milik Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
- Memerintahkan kepada Tergugat rekonvensi/Penggugat untuk mengembalikan sepeda motor Honda Supra X125 warna hitam merah kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi;
- Menolak gugatan Penggugat rekonvensi selain dan selebihnya;
Putusan PA BIMA Nomor 1443/Pdt.G/2021/PA.Bm |
|
Nomor | 1443/Pdt.G/2021/PA.Bm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Ridwan Fauzi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Mukmininbr Hakim Anggota Dani Haswar |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Ikhlas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM PROVISI Menolak gugatan provisi penggugat; DALAM KONVENSI - Spring Bed; - 1 TV merk Polytron 21 Inc; - 2 buah mesin cuci merk Sharp; - 1 lemari jati pakaian 2 pintu; - 1 buah rak piring; - Kompor gas merk wings; - kursi kayu jati; 3.4 Sebidang tanah seluas 100 M2 yang terletak di Desa Dore Kec.Palibelo Kab. Bima dengan batas-batas sebagai berikut : adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; DALAM REKONVENSI Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.655.000,00 (empat juta enam ratus lima puluh lima ribu). |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 128/Pdt.G/2021/PTA.Mtr
Pertama : 1443/Pdt.G/2021/PA.Bm
Statistik880