Putusan PN Nanga Bulik Nomor 70/Pid.Sus/2021/PN Ngb |
|
Nomor | 70/Pid.Sus/2021/PN Ngb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Nanga Bulik |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tony Arifuddin Sirait |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Noor Ibni Hasanah, Hakim Anggota Istiani |
Panitera | Panitera Pengganti: Ade Andiko |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Sugimun als Gimun bin Sumangkli (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjual narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara selama 3 (tiga) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 14 (Empat Belas) Bungkus Plastik Klip ukuran kecil yang berisi butiran Kristal putih diduga Narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih masing-masing 0.67 (nol koma enam tujuh) gram, 0.1 (nol koma satu) gram, 0.2 (nol koma dua) gram, 0.21 (nol koma dua satu) gram, 0.2 (nol koma dua) gram, 0.11 (nol koma sebelas) gram, 0.23 (nol koma dua puluh tiga) gram, 0.06 (nol koma nol enam) gram, 0.19 (nol koma Sembilan belas) gram, 0.08 (nol koma nol delapan) gram, 0.08 ( nol koma nol delapan) gram, 0.07 (nol koma nol tujuh) gram, 0.07 (nol koma nol tujuh) gram dan 0.2 (nol koma dua) gram;- 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna merah hitam Imei 867541046151333;- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;- 1 (satu) buah kotak bekas korek api warna silver;- 1 (satu) buah bekas kemasan minyak rambut warna putih hijau;- 1 (satu) buah kaleng bekas cat clear merk Hardener warna putih;- 5 (lima) buah pipet kaca;- 7 (tujuh) buah pipet plastic;- 2 (dua) bauh potongan kertas almunium foil;- 1 (satu) buah gumpalan tissue warna putih;- 10 (sepuluh) buah plastic klip kosong;- 1 (satu) buah tutup air mineral warna biru;- 1 (satu) buah buku tabungan Bank BRI (simpedes) dengan No rekening 8079 01 006991 53 3 An. SUGIMUN;- 1 (satu) buah KARTU atm Bank BRI dengan No kartu 6013 0130 0589 7959;Dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 70/Pid.Sus/2021/PN_Ngb.zip
- Download PDF
- 70/Pid.Sus/2021/PN_Ngb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 70/Pid.Sus/2021/PN Ngb
Banding : 128/PID.SUS/2021/PT PLK
Statistik12029