- Menyatakan permohanan provisi Penggugat Konvensi tidak dapat diterima atau Niet on vankelijke verklaart (NO);
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi;
- Menolak permohanan provisi Penggugat Rekonvensi;
- Mengabulkan rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan mengikat Akad Musyarakah Mutanaqisah Nomor 002/PP/00012/2/0718Tanggal 27 Juli 2018;
- Menyatakan sah dan mengikat Surat Kuasa Mengalihkan tanggal 27 Juli 2018atas asset berupa 1 unit bangunan seluas 101 M2 terletak di Apartemen Casa Grande Residence Tower Bela Lantai 11 Unit 08 Type 3 BRC Upper Kel. Menteng Dalam Kec. Tebet Kota Jakarta Selatan dengan batas-batas: Sebelah Selatan Kota Casablanca (Kocas), Sebelah Utara Lorong/Unit 1107, Sebelah Barat Kota Casablanca (Kocas)dan Sebelah Timur Lorong dan Unit C/12/08;
- Menetapkan Tergugat Rekonvensi telah terbukti wanprestasi terhadap Akad Musyarakah Mutanaqisah Nomor 002/PP/00012/2/0718 Tanggal 27 Juli 2018;
- MenghukumTergugatRekonvensiuntuk membayartunggakankewajibannya sampai bulan Mei 2021 sebesar Rp. 3.844.137.293,00 (tiga miliar delapan ratus empat puluh empat juta seratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus sembilan puluh tiga rupiah), dengan rincian: (1). Hishah/Pokok Kewajiban sebesar Rp. 3.464.465.002,00 (tiga miliar empat ratus enam puluh enam juta empat ratus enam puluh lima ribu dua rupiah). (2). Tunggakan Ujrahsebesar Rp. 245.012.154,00 (dua ratus empat puluh lima juta dua belas ribu seratus lima puluh empat rupiah). (3). Denda/Ta?zir untuk diserahkan ke Baitul Mal sebesar Rp. 134.660.137,00 (seratus tiga puluh empat juta enam ratus enam puluh ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah). Jika tidak dibayar oleh TergugatRekonvensi, maka dapat dilakukan penjualan kembali kepada TurutTergugatRekonvensiterhadap objek jaminan atau Aset MMQ yakni Apartemen Casa Grande Residence Tower Bella Lantai 11 unit 08 type 3 BRC Upper Kel Menteng Dalam, Kec Tebet Wil. Kota Jakarta Selatandengan batas-batas: Sebelah Selatan Kota Casablanca (Kocas), Sebelah Utara Lorong/Unit 1107, Sebelah Barat Kota Casablanca (Kocas)dan Sebelah Timur Lorong dan Unit C/12/08;
- Memerintahkan kepadaTurutTergugatRekonvensiuntuk dapat menjalankan proses pembelian kembali Aset MMQ sesuai dengan Pasal 6 Juncto Pasal 8 Ayat (2.g) Akta Perjanjian Kerjasama PT Elite Prima Hutama dan PT CIMB Niaga, Tbk Tentang Pemberian Fasilitas Kredit Kepemilikan Unit Apartemen Casa Grande Residence Nomor 36 Tanggal 16 Februari 2012;
- Menolak rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 380/Pdt.G/2021/PA.JS |
|
Nomor | 380/Pdt.G/2021/PA.JS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Ekonomi Syariah |
Kata Kunci | Ekonomi Syariah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Away Awaludin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bahril, I.br Hakim Anggota Mahmud |
Panitera | Panitera Pengganti: Fathony |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Provisi Dalam Pokok Perkara Dalam Rekonvensi Dalam Provisi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi - MenghukumPenggugatKonvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.1.555.000,00(satu juta limaratus limapuluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 380/Pdt.G/2021/PA.JS
Statistik3450