- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon (Sukandar bin Tabri) untuk menjatuhkan talak satu raj?I terhadap Termohon (Rahmawati binti Paiman) di depan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian ;
- Menetapkan anak bernama (Bachrul Mukti Agus Sasminto, laki-laki, umur 17 tahun) dan Dian Ameilyawati Putri, perempuan umur 8 tahun; berada di bawah hadhonah (pemeliharaan) Penggugat Rekonvensi dengan tetap memberikan hak kepada Tergugat Rekonvensi (ayahnya) untuk menjenguk, mengajak serta mencurahkan kasih sayangnya kepada kedua anak tersebut sepanjang tidak mengganggu kepentingan anak;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberi nafkah 2 orang anak, sebagaimana tersebut di atas, setiap bulan sebesar Rp. 1. 500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah); dengan kenaikan sebesar 10% setiap tahun, sampai ke dua anak tersebut umur 21 tahun, dewasa dan mandiri, di luar biaya kesehatan dan pendidikan;
- Menetapkan Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi, berupa :
- Nafkah iddah sebesar Rp. 3.000.000.- ( tiga juta rupiah ) ;
- Mut?ah sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) ;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang sebagaimana dalam diktum 4.1 dan 4.2 di atas dibayarkan oleh Tergugat Rekonvensi sebelum mengucapkan ikrar talak kepada Penggugat Rekonvensi ;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian ;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi sebesar Rp. 605.000,- (enam ratus lima ribu rupiah)
Putusan PA SIDOARJO Nomor 2341/Pdt.G/2021/PA.Sda |
|
Nomor | 2341/Pdt.G/2021/PA.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rusli M |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Hasniati D., Br Hakim Anggota Dra. Siti Muarofah Saadah |
Panitera | Panitera Pengganti: Aidaofiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2341/Pdt.G/2021/PA.Sda
Statistik80