- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING/PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT DAN PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING/TERBANDING SEMULA PENGGUGAT TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM NOMOR 137/PDT.G/2016/PN.MTR, TANGGAL 3 JANUARI 2017 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING / PARA TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP150.000,00.- ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH );
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding/Para Terbanding semula Para Tergugat dan permohonan Banding dari Pembanding/Terbanding semula Penggugat tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 137/Pdt.G/2016/PN.Mtr, tanggal 3 Januari 2017 yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menghukum Para Pembanding / Para Terbanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Peradilan, yang dalam tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp150.000,00.- ( seratus lima puluh ribu rupiah );
Putusan PT MATARAM Nomor 104/PDT/2017/PT MTR |
|
Nomor | 104/PDT/2017/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Amiryat |
Hakim Anggota | I Gusti Lanang Dauh, Brminiardi |
Panitera | - Putu Dalton. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 21 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 562 K/Pdt/2018
Banding : 104/PDT/2017/PT MTR
Statistik780