- Menyatakan Terdakwa ANGGI DARUS SAMBANG Bin DARSUM terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Mendistribusikan Informasi Elektronik Dan/Atau Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Yang Melanggar Kesusilaan?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANGGI DARUS SAMBANG Bin DARSUM oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 Tahun.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unithandphone merek REALME Tipe C2 warna biru dengan nomor IMEI 1860524040539452, dan IMEI 2: 860524040539445 Dengan nomor telepon 085741384251,dan 083127500920.
- 1 (satu) bundel hasil cetak screenshot akun Instagram dengan nama akun @rismwwttt dengan link URL https://instagram.com/rismwwttt?igshid=pg0bt5bx84rb;
- 1 (satu) bundel hasil cetak screenshot akun Instagram dengan nama akun @risz.yy dengan link URL https://instagram.com/risz.yy?igshid=hx6sco6ad8nb.
- 1 (satu) akun Insatagram dengan nama akun @zyris3 dengan URLhttps://instagram.com/zyris3 yang datanya telah di extract ke dalam 1 (satu) keping DVD.
- 1 (satu) akun Insatagram dengan nama akun @rismwwttt dengan URL,https://instagram.com/rismwwttt yang datanya telah di extract ke dalam 1 (satu) keping DVD.
- 1 (satu) akun Insatagram dengan nama akun @rismw_1112 URL,https://instagram.com/rismw_1112 yang datanya telah di extract ke dalam 1 (satu) keping DVD.
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 622/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 622/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aris Bawono Langgeng |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yusriansyah, Br Hakim Anggota Fidiyawan Satriantoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Achmad Murdjani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Terlampir dalam berkas perkara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 622/Pid.Sus/2021/PN Bjm
Statistik2650