- Menyatakan terdakwa Syaiful Anwar als Ipul Bin Irwan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, memjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan denda Rp.1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 11 ( sebelas) paket sabu berat bersih 48,17 gram;
- 20 (dua Puluh) paket sabu berat bersih 3,33 gram;
- 13 (Tiga belas) paket sabu berat bersih 1,13 gram;
- 1 ( satu) paket sabu berat bersih 1,23 gram;
- 3 (tiga) pak plastic klip;
- 1 (satu) buah Timbangan digital merk Constant;
- 1 (satu) buah tas warna hitam;
- 1 (satu) Buah dompet karet warna merah;
- 1 (satu) Buah dompet karet bentuk mangga warna merah;
- 1 (satu) buah dompet karet bentuk mangga warna kuning;
- 1 (satu) Buah kotak alat tulis warna biru;
- 1 (satu) buah buku catatan penjualan;
- 1 (satu) buah kaleng rokok Gudang Garam Surya;
- 1 (satu)Buah HP Merk Realme A5 Pro warnabiru No Simcard :0852-8383-3737;
- 1 (satu) buahHP merk Samsung warnamerah;
- 2 (dua) buah sendok sabu dari sedotan;
- 2 (dua) lempartisuwarnaputih; dan
- Uang tunai sebesar Rp.1.080.000,- (satu juta delapan puluh ribu rupiah).
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 702/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 702/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Heru Kuntjoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vonny Trisaningsih, Br Hakim Anggota Febrian Ali |
Panitera | Panitera Pengganti: Indah Maya Sari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 702/Pid.Sus/2021/PN Bjm
Statistik520