- Menyatakan terdakwa Agus Setiawan als Agus Pegadaian Bin Suratman, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa Agus Setiawan als Agus Pegadaian Bin Suratman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9(Sembilan) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 26 (dua puluh enam) paket sabu dengan berat kotor 22,84 gram (bersih 17,82 gram)
- 2 (dua) Buah sendok sabu
- 1 (satu) bungkus plastik klip
- 1 (satu) Buah kotak warna hitam
- 1 (satu) Buah botol plastik warna hitam
- 1 (satu) Buah kantong kain warna merah
- 1 (satu) Buah dompet warna ungu
- 1 (satu) Buah dompet warna hijau
- 1 (satu) Buah dompet warna coklat
- 1 (satu) Buah buku catatan
- 1 (satu) Buah timbangan digital
- 1 (satu) buah HP merek Nokia warna putih no simcard 085249049095.
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 655/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
|
Nomor | 655/Pid.Sus/2021/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moch. Yuli Hadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raden Roro Endang Dwi Handayani, Br Hakim Anggota Jamser Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti: Suhaili |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 655/Pid.Sus/2021/PN Bjm
Statistik270