- Menyatakan Terdakwa Ryan Abdurrosyd Bin Mursani tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Ryan Abdurrosyd Bin Mursani, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanatanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanamansebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ryan Abdurrosyd Bin Mursani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO A53 warna biru no imei 1 : 865822051338318 no imei 2 : 865822051338300
- 1 (satu) buah sekop sabu yang terbuat dari plastik sedotan warna hitam
- 1 (satu) buah sekop sabu yang terbuat dari plastik sedotan warna merah putih
- 1 (satu) buah sekop sabu yang terbuat dari plastik sedotan warna bening
- 1 (satu) buah sekop sabu yang terbuat dari plastik sedotan warna putih
- 1 (satu) buah botol luwak white koffie
- 1 (satu) buah pirek kaca yang telah dibakar dan didalamnya terdapat kristal-kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 154 gram
- 1 (satu) buah jarum
- 4 (empat) buah plastik sedotan
- 1 (satu) buah kotak rokok plastik yang didalamnya
- 1 (satu) bal plastik klip bening kosong
- 2 (dua) buah plastik klip bening yang masing-masing plastik sisa ? sisa kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,86 gram
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver merk camry
Putusan PN BATURAJA Nomor 452/Pid.Sus/2021/PN BTA |
|
Nomor | 452/Pid.Sus/2021/PN BTA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATURAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Halida Rahardhini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bob Sadiwijaya, M.hbr Hakim Anggota Teddy Hendrawan Anggar Saputra |
Panitera | Panitera Pengganti Boy Hendra Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 452/Pid.Sus/2021/PN BTA
Statistik220