- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT 1 DAN TURUT TERGUGAT 3 TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PRAYA NOMOR 36/PDT.G/2017/PN.PYA. TANGGAL 10 JANUARI 2018 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT DAN TURUT TERGUGAT 1 DAN TURUT TERGUGAT 3 UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat dan Turut Tergugat 1 dan Turut Tergugat 3 tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Praya Nomor 36/Pdt.G/2017/PN.Pya. tanggal 10 Januari 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum para Pembanding semula para Tergugat dan Turut Tergugat 1 dan Turut Tergugat 3 untuk membayar biaya perkara dalam kedua Tingkat Peradilan, yang dalam Tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT MATARAM Nomor 57/PDT/2018/PT MTR |
|
Nomor | 57/PDT/2018/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Corry Sahusilawane |
Hakim Anggota | Hadi Siswoyo, Brmajedi Hendi Siswara |
Panitera | Baiq Seniwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 18 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 18 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 90 K/Pdt/2019
Banding : 57/PDT/2018/PT MTR
Statistik460