- Menyatakan Terdakwa HIZKIA MAHEZRA AGUSTIN Als Al Als @Vebklu Bin DEDI HERAWAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau/Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana Dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa HIZKIA MAHEZRA AGUSTIN Als Al Als @Vebklu Bin DEDI HERAWAN 5 (lima) bulan dan pidana Denda sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana Denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan penjara kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :-1(satu) unit handphone merek OPPO Model CPH1803 Warna merah dengan nomor IMEI 869350037666517 pada slot IMEI 1 dan nomor IMEI 869350037666509 pada slot IMEI 2 beserta casan; 1 ( satu ) Sim Card THREE dengan nomor MSISDN ( Mobile Subscriber ISDN ) : +62 896-3219-9472, Nomor ICCID ( Intergrated Circuit card Identifir ) : 895000282047669364K; 1 ( satu ) Sim Card Telkomsel dengan nomor MSISDN ( Mobile Subscriber ISDN ) : +62 812-1818-2291, Nomor ICCID ( Intergrated Circuit card Identifir ) : 621003182518229101, 1 (satu) Akun twitter Al @Vebklu URL https://twitter.com/vebklu, 1 (satu) kartu memoricard VGEN 32 GB; 1 (satu) Akun whatsapp Hizkia Mahezra Nomor Handphone +62 812-1818- 2291; 1 (satu) Akun whatsapp Billlie Ey Nomor Handphone +62 896-3219-9472; Dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) buah KTP NIK : 1771021808000001 a.n. HIZKIA MAHEZRA AGUSTIN, dinyatakan dikembalikan kepada Terdakwa HIZKIA MAHEZRA AGUSTIN Als Al Als @Vebklu Bin DEDI HERAWAN;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Putusan PN BENGKULU Nomor 315/Pid.Sus/2021/PN Bgl |
|
Nomor | 315/Pid.Sus/2021/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitrizal Yanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anggiat, Br Hakim Anggota Dwi Purwanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Bobi Iskandardinata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I; |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 315/Pid.Sus/2021/PN Bgl
Statistik2340