- Menyatakan Terdakwa HASBULLAH Bin MURSAL (Alm) tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar Kwitansi penyerahan uang dari sdr. KUWATO kepada Sdr. HASBULLAH, SH sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk pembayaran persekot pembuatan pemecahan sertifikat tanah balik nama dari Bpk Hasbullah, SH kepada KUWATO yang ditandatangani oleh Sdr. Hasbullah, SH di Bengkulu pada tanggal 21-11-2015 diatas materai 6000,- 1 (satu) lembar Kwitansi penyerahan uang dari sdr. KUWATO kepada Sdr. HASBULLAH, SH sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pembayaran pembuatan sertifikat dan ganti rugi tanah yang ditandatangani oleh Sdr. Hasbullah, SH di Bengkulu pada tanggal 24-03-2016 diatas materai 6000,- 1 (satu) lembar Kwitansi penyerahan uang dari sdr. KUWATO kepada Sdr. HASBULLAH, SH sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran pembuatan sertifikat tanah berada di Betungan yang ditandatangani oleh Sdr. Hasbullah, SH di Bengkulu pada tanggal 2-4-2016 diatas materai 6000,- 1 (satu) lembar Kwitansi penyerahan uang dari sdr. KUWATO kepada Sdr. HASBULLAH, SH sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pembayaran angsuran pembuatan sertifikat tanah berada di dua jalur Betungan yang ditandatangani oleh Sdr. Hasbullah, SH di Bengkulu pada tanggal 3-5-2016 diatas materai 6000,- 1 (satu) lembar Kwitansi penyerahan uang dari sdr. KUWATO kepada Sdr. HASBULLAH, SH sebesar Rp 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) untuk pembayaran tambahan persekot pembuatan pemecahan balik nama sertifikat tanah berada di dua jalur Betungan dari Sdr. HASBULLAH kepada sdr. KUWATO dan ANWAR HALIM yang ditandatangani oleh Sdr. HASBULLAH, SH di Bengkulu pada tanggal 25 Juli 2016 diatas materai 6000,- 1 (satu) lembar Kwitansi penyerahan uang dari sdr. KUWATO kepada Sdr. HASBULLAH, SH sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pembayaran tambahan persekot pemecahan sertifikat tanah berada di Betungan yang ditandatangani oleh Sdr. Hasbullah, SH di Bengkulu pada tanggal 17 Januari 2017 diatas materai 6000, 1 (satu) lembar Kwitansi penyerahan uang dari sdr. KUWATO kepada Sdr. HASBULLAH, SH sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk pembayaran angsuran buat surat tanah yang terletak di Kel. Betungan Kodya yang ditandatangani oleh Sdr. Hasbullah, SH pada tanggal 21-9-2017 diatas materai 6000,- Dikembalikan kepada saksi korban Kuwanto Bin Tomo Wirejo (Alm);
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5. 000,00 (Lima ribu rupiah);
Putusan PN BENGKULU Nomor 289/Pid.B/2021/PN Bgl |
|
Nomor | 289/Pid.B/2021/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fitrizal Yanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwi Purwanti, Shbr Hakim Anggota Lia Giftiyani |
Panitera | Panitera Pengganti: Bobi Iskandardinata |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 289/Pid.B/2021/PN Bgl
Statistik420