- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bekas teh gelas ;
- 31 (tiga puluh satu) plastic klip masing-masing didalamnya berisi Kristal bening diduga narkotika (kode A1 s/d A31) terbungkus tisu warna putih
- 31 (tiga puluh satu) potong pipet warna 1 merah ;
- 1 (satu) buah handphone merk oppo warna hitam dengan perekat karet warna abu-abu milik GDE MADE ARDHANA;
- 1 (satu) buah HP. OPPO warna hitam milik GDE MADE ARDHANA dengan perekat karet warna orange;
- 1 (satu) buah bekas kotak permen pagoda :
- 1 (satu) buah potongan plastik warna merah didalamnya berisi 1 (satu) ;
- buah plastic klip berisi kristal bening diduga narkotika (Kode B1).
- 1 (satu) buah potongan plastik warna kuning didalamnya berisi 1 (satu) ;
- buah plastic klip berisi kristal bening diduga narkotika (Kode B2).
- 1 (satu) buah potongan plastik warna kuning didalamnya berisi 1 (satu) ;
- buah plastic klip berisi kristal bening diduga narkotika (Kode B3)
- 1 (satu) buah potongan plastik warna kuning didalamnya berisi 1 (satu) ;
- buah plastic klip berisi kristal bening diduga narkotika (Kode B4).
- 1 (satu) buah potongan plastik warna kuning didalamnya berisi 1 (satu) ;
- buah plastic klip berisi kristal bening diduga narkotika (Kode B5);
- 1 (satu) buah potongan plastik warna hijau didalamnya berisi 1 (satu);
- buah plastic klip berisi kristal bening diduga narkotika (Kode B6);
- 1 (satu) buah potongan plastik warna hijau didalamnya berisi 1 (satu);
- buah plastic klip berisi kristal bening diduga narkotika (Kode B7);
- 1 (satu) buah plastic klip berisi 3 (tiga) butir tablet warna hijau diduga narkotika (Kode C);
- 1 (satu) buah plastic klip berisi 4 (empat) butir tablet warna putih diduga narkotika (Kode D);
- 1 (satu) buah bekas kotak mesin pompa Aquarium di dalamnya berisi 1 (satu) buah Bong;
- 1 (satu) buah tas kain warna kuning didalamnya berisi 1 (satu) ball plastic klip kosong ;
- 2 (dua) buah timbangan elektrik;
- 1 (satu) bendel plastic klip kosong;
- 30 (tiga puluh) buah pipa kaca ;
- 1 (satu) buah lakban warna hitam;
- 1 (satu) buah lakban putih;
- 1 (satu) buah lakban bening;
- 1 (satu) buah alat pres plastic warna biru;
- 1 (satu) buah gunting ;
- 1 (satu) unit sepeda motor honda vario DK 2947 OD milik GDE MADE ARDHANA ;
- 1 (satu) unit sepeda motor honda Vario DK 2992 IH milik I MADE BUDA ARTANA ;
Putusan PN DENPASAR Nomor 820/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 820/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Wayan Yasa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota A. A. M. Aripathi Nawaksara, Br Hakim Anggota Angeliky Handajani Day |
Panitera | Panitera Pengganti: Ida Bagus Made Swarjana Narapati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Menyatakan terdakwa Gde Made Ardhana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? permufakatan jahat tanpa hak melawan hukum menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dan tanpa hak menyimpan dan/atau membawa psikotropika; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Gde Made Ardhana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Dirampas Dimusnahkan Dirampas untuk negara Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 820/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik290