- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah dipanggil dengan patut, namun tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah Wanprestasi, tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.21 tertanggal 28 Januari 2015 dan Pasal 3 Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.03 tertanggal 09 April 2015;
- Menyatakan ketentuan Pasal 5 Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.21 tertanggal 28 Januari 2015 dan Pasal 5 Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.03 tertanggal 09 April 2015, sah berlaku dan mengikat pihak Kesatu (penggugat) dan pihak Kedua (tergugat I dan tergugat II);
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II memperoleh luas tanah total seluas 7.340 M2, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.21 tertanggal 28 Januari 2015 dan Pasal 5 Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No.03 tertanggal 09 April 2015;
- Menyatakan tanah seluas 7.340 M2 diambilkan seluruhnya dari pemecahan SHM 3012/Kelurahan Benoa, Gambar situasi tertanggal 15-06-1995 No.2556/1995, Atas nama : I Made Sumadia (penggugat);
- Menyatakan melepaskan dan mengeluarkan :
- Tanah SHM 5640/Kelurahan Benoa, luas 335 M2, Surat Ukur tertanggal 31-01-2000, No. 35/2000 atas nama I Made Sumadia;
- Menyatakan batal Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 03 tertanggal 09 April 2015 dengan obyek tanah SHM 5638/Kelurahan Benoa, luas 345 M2, Surat Ukur tertanggal 31-01-2000, No. 33/2000 atas nama I Wayan Budiasa;
- Menghukum Tergugat I dan atau Tergugat II dan atau pihak manapun juga yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan dan mengembalikan kepada Penggugat :
- Tanah SHM 5640/Kelurahan Benoa, luas 335 M2, Surat Ukur tertanggal 31-01-2000, No. 35/2000 atas nama I Made Sumadia;
- Tanah SHM 5638/Kelurahan Benoa, luas 345 M2 Surat Ukur tertanggal 31-01-2000, No. 33/2000 atas nama I Wayan Budiasa;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sebesar Rp.4.425.000,- (empat juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN DENPASAR Nomor 199/Pdt.G/2021/PN Dps |
|
Nomor | 199/Pdt.G/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A. A. M. Aripathi Nawaksara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kony Hartanto, Br Hakim Anggota Angeliky Handajani Day |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Komang Novi Priastuti Puspita Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
- Tanah SHM 5637/Kelurahan Benoa, luas 345 M2, Surat Ukur tertanggal 31-01-2000, No. 32/2000 atas nama I Made Sumadia; - Sisa tanah dari SHM 3012/Kelurahan Benoa, Gambar Situasi tertanggal 15-06-1995, No. 2556/1995 : 9.680 M2 - 7.340 M2 = 2.340 M2 / 23,4 are; Dari Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 21 tertanggal 28 Januari 2015; - Tanah SHM 5637/Kelurahan Benoa, luas 345 M2, Surat Ukur tertanggal 31-01-2000, No. 32/2000 atas nama I Made Sumadia; - Sisa tanah dari SHM 3012/Kelurahan Benoa, Gambar Situasi tertanggal 15-06-1995, No. 2556/1995 : 9.680 M2 - 7.340 M2 = 2.340 M2 / 23,4 are; Secara seketika, bebas dari beban dan penguasaan pihak manapun juga berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 199/Pdt.G/2021/PN Dps
Statistik920