- MENERIMA PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PIHAK PEMBANDING DAHULU PIHAK PENGGUGAT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MATARAM TANGGAL 6 JANUARAI 2016 NOMOR : 83/PDT.G/2015/PN.MTR YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- DALAM PROVISI :
- DALAM EKSEPSI :
- DALAM POKOK PERKARA :
- MENGABULKAN GUGATAN PIHAK PEMBANDING DAHULU PIHAK PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN ;
- MENYATAKAN BAHWA PARA TERBANDING DAHULU PARA TERGUGAT TELAH MELAKUKAN PERBUATAN WANPRESTASI ATAU PERBUATAN CIDERA JANJI ;
- MENGHUKUM PARA TERBANDING DAHULU PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR KEPADA PIHAK PEMBANDING DAHULU PIHAK PENGGUGAT SEBESAR RP 540.113.140,- ( LIMA RATUS EMPAT PULUH JUTA SERATUS TIGA BELAS RIBU SERATUS EMPAT PULUH RUPIAH ) SECARA TANGGUNG RENTENG ;
- MENGHUKUM PIHAK TERBANDING DAHULU PARA TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR SEGALA BIAYA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI BAIK YANG TIMBUL DI TINGKAT PERTAMA MAUPUN DI TINGKAT BANDING SECARA TANGGUNG RENTENG, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP 150.000,- ( SERATUS LIMAPULUH RIBU RUPIAH ) ;
- MENOLAK GUGATAN YANG LAIN DAN SELEBIHNYA ;
- MENGHUKUM PIHAK TURUT TERBANDING DAHULU TURUT TERGUGAT UNTUK PATUH DAN TAAT PADA ISI PUTUSAN INI ;
- Menerima permohonan banding yang diajukan oleh Pihak PEMBANDING dahulu Pihak PENGGUGAT ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram tanggal 6 Januarai 2016 nomor : 83/PDT.G/2015/PN.MTR yang dimohonkan banding tersebut ;
- DALAM PROVISI :
- DALAM EKSEPSI :
- DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Pihak PEMBANDING dahulu Pihak PENGGUGAT untuk sebagian ;
- Menyatakan bahwa Para TERBANDING dahulu Para TERGUGAT telah melakukan perbuatan wanprestasi atau perbuatan cidera janji ;
- Menghukum Para TERBANDING dahulu Para TERGUGAT untuk membayar kepada Pihak PEMBANDING dahulu Pihak PENGGUGAT sebesar Rp 540.113.140,- ( Lima ratus empat puluh juta seratus tiga belas ribu seratus empat puluh rupiah ) secara tanggung renteng ;
- Menghukum Pihak TERBANDING dahulu Para TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini baik yang timbul di tingkat pertama maupun di tingkat banding secara tanggung renteng, yang untuk tingkat banding sebesar Rp 150.000,- ( Seratus Limapuluh ribu rupiah ) ;
- Menolak gugatan yang lain dan selebihnya ;
- Menghukum Pihak TURUT TERBANDING dahulu TURUT TERGUGAT untuk patuh dan taat pada isi putusan ini ;
Putusan PT MATARAM Nomor 33/PDT/2016/PT MTR |
|
Nomor | 33/PDT/2016/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 2 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Gatot Suharnoto |
Hakim Anggota | I Made Sujana, Brrr. Suryowati |
Panitera | Wahyudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI : MENOLAK TUNTUTAN PROVISI PIHAK PEMBANDING DAHULU PIHAK PENGGUGAT : MENOLAK EKSEPSI PARA TERBANDING DAHULU PARA TERGUGAT ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: MENGADILI SENDIRI : Menolak tuntutan Provisi Pihak PEMBANDING dahulu Pihak PENGGUGAT : Menolak Eksepsi Para TERBANDING dahulu Para TERGUGAT ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 83/Pdt.G/2015/PN Mtr
Peninjauan Kembali : 1000 PK/Pdt /2018
Kasasi : 2406 K/Pdt/2016
Banding : 33/PDT/2016/PT MTR
Statistik630