- Menyatakan terdakwa Rusdianto alias Rusdi bin Ainin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu Lebih Dari 5 (lima) Gram? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun serta denda sejumlah Rp3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 11 (sebelas) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 55.96 gram atau berat bersih 53,76 gram;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk CHQ.;
- 1 (satu) buah Handphone Nokia warna biru.;
- 1 (satu) buah kotak plastik (toples) warna putih.;
- 1 (satu) buah sendok shabu dari sedotan.;
- 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar (15 cm x 10 cm).;
- 1 (satu) buah plastik klip warna putih.;
- 2 (dua) buah plastik warna putih.;
- 3 (tiga) ball plastik klip ukuran kecil;
- Membebankan kepada Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 178/Pid.Sus/2021/PN Pbu |
|
Nomor | 178/Pid.Sus/2021/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erick Ignatius Christoffel |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Husaini, Br Hakim Anggota Mantiko Sumanda Moechtar |
Panitera | Panitera Pengganti: Hariyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 111/PID.SUS/2021/PT PLK
Pertama : 178/Pid.Sus/2021/PN Pbu
Statistik580