- Menyatakan terdakwa Hoseli alias Li bin Besi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Shabu Lebih Dari 5 (lima) Gram? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- (satu) buah kotak rokok sampoerna didalamnya terdapat 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 7,21 gram atau berat bersih 6,81 gram;
- (satu) buah Handphone merk Red Mi warna hitam;
- (satu) buah kotak Handphone merk Vivo didalamnya terdapat 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 8,57 gram atau berat bersih 7,77 gram;
- (satu) alat hisap (bong) lengkap dengan sedotan;
- (satu) buah gunting;
- (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) pak plastik klip ukuran kecil;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 159/Pid.Sus/2021/PN Pbu |
|
Nomor | 159/Pid.Sus/2021/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erick Ignatius Christoffel |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mantiko Sumanda Moechtar, Hakim Anggota Reza Apriadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Yohanis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 159/Pid.Sus/2021/PN Pbu
Statistik480