Putusan PT SURABAYA Nomor 179/PDT/2005/PT SBY |
|
Nomor | 179/PDT/2005/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2005 |
Tanggal Register | 26 April 2005 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Riyanto |
Hakim Anggota | Nawizar, Brsuparmi |
Panitera | Hj. Yayuk Sulistyowatie |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA HUKUM TERGUGAT PEMBADING TERSEBUT ; - MEMBATALAKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA TANGGAL 9 SEPTEMBER 2004 NOMOR 663/PDT.G/2003/PN. SBY. YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI : -MENERIMA EKSEPSI DARI KUASA HUKUM TERGUGAT-PEMBANDING; DALAM POKOK PERKARA : - MENYATAKAN GUGATAN PENGUGAT - TERBANDING TERSEBUT TIDAK DAPAT DITERIMA; - MENYATAKAN GUGATAN - TERBANDING TERSEBUT TIDAK DAPAT DITERIMA; - MENYATAKAN SITA JAMINAN YANG TELAH DILAKUKAN OLEH PENGADILAN NEGERI SURABAYA PADA TANGGAL 19 PEBRUARI 2004 NOMOR : 663/PDT.G/2003/PN. SBY. , TIDAK SAH DAN TIDAK BERHARGA SERTA MEMERINTAHKAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA MENGANGKAT SITA JAMINAN TERSEBUT; - MENGHUKUM PENGGUGAT - TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA INI DALAN KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.200.000,-(DUA RATUS RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Tergugat Pembading tersebut ; - Membatalakan putusan Pengadilan Negeri SUrabaya tanggal 9 September 2004 Nomor 663/Pdt.G/2003/PN. Sby. yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI : -Menerima eksepsi dari Kuasa Hukum Tergugat-Pembanding; DALAM POKOK PERKARA : - Menyatakan gugatan Pengugat - Terbanding tersebut tidak dapat diterima; - Menyatakan gugatan - Terbanding tersebut tidak dapat diterima; - Menyatakan sita jaminan yang telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada tanggal 19 Pebruari 2004 Nomor : 663/Pdt.G/2003/PN. Sby. , tidak sah dan tidak berharga serta memerintahkan Pengadilan Negeri Surabaya Mengangkat sita jaminan tersebut; - Menghukum Penggugat - Terbanding untuk membayar biaya perkara ini dalan kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juni 2005 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juni 2005 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 899 PK/Pdt/2018
Banding : 179/PDT/2005/PT SBY
Statistik1080