- Menyatakan terdakwa GIYANTO Alias NGOLING Bin SUTIMAN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dengan kekerasan? sebagaimana dalam pasal 365 ayat (1) KUHP dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) pakaian dress warna hitam putih;
- 1 (satu) buah dashbook Handphone merk REDMI 9A warna biru muda dengan nomor Imei (slot sim1) : 868351054903370 nomor Imei (slot sim 2) : 868351054903370;
- 1 (satu) buah Handphone merk REDMI 9A warna biru muda dengan nomor simcard 085879227856, nomor Imei (slot sim1): 868351054903370 nomor Imei (slot sim 2): 868351054903370, pada Handphone terdapat tali warna merah;
- 1 (satu) unit Spm Honda Beat warna putih kombinasi merah , Nopol AD 4039 ACF tahun 2015 Nomor rangka: MH1JFR114FK005675 Nomor mesin: JFR1E1004817 atas nama SRI SUPARTI alamat Segawe Rw. 01 Rw. 10, Karangrejo, Kerjo, Karanganyar;
- 1 (satu) buah pisau lipat dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000; (dua ribu rupiah);
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 142/Pid.B/2021/PN Krg |
|
Nomor | 142/Pid.B/2021/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Haryanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Nyoman Ary Mudjana, Br Hakim Anggota Adiaty Rovita |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Suramti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi RURI ANA LARAS Alias RURI Binti MARTODIKROMO; Dikembalikan kepada terdakwa; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 142/Pid.B/2021/PN Krg
Statistik810