- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG NOMOR 168/PID.SUS/2021/PN TJG, TANGGAL 16 AGUSTUS 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA JUSRI ALIAS EDO BIN AMIR. S TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PEMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DAKWAAN PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA JUSRI ALIAS EDO BIN AMIR. S OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN SERTA PIDANA DENDA SEBESAR RP.1.000.000.000 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP YANG BERISI SERBUK BENING NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SABU-SABU DENGAN BERAT BERSIH 1,14 (SATU KOMA SATU TIGA) GRAM YANG TELAH DISISIHKAN 0,01 (NOL KOMA NOL SATU) GRAM UNTUK PEMERIKSAAN LABOLATORIUM DI BALAI POM BANJARMASIN SEHINGGA TERSISA 1,13 (SATU KOMA SATU TIGA GRAM);
- 1 (SATU) BUAH MAINAN ANAK YANG DIBUNGKUS ATAU DILILIT DENGAN PLESTER WARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUAH BONG YANG TERBUAT DARI BOTOL PLASTIK;
- 1 (SATU) BUAH PIPET KACA YANG DI DALAMNYA BERISI GUMPALAN NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SABU-SABU;
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE NOKIA WARNA HITAM;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum ;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Tanjung Nomor 168/Pid.Sus/2021/PN Tjg, tanggal 16 Agustus 2021 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Jusri Alias Edo Bin Amir. S tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pemufakatan jahat tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jusri Alias Edo Bin Amir. S oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,14 (satu koma satu tiga) gram yang telah disisihkan 0,01 (nol koma nol satu) gram untuk pemeriksaan labolatorium di Balai POM Banjarmasin sehingga tersisa 1,13 (satu koma satu tiga gram);
- 1 (satu) buah mainan anak yang dibungkus atau dililit dengan plester warna hitam;
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik;
- 1 (satu) buah pipet kaca yang di dalamnya berisi gumpalan narkotika golongan I jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) buah handphone nokia warna hitam;
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 162/PID.SUS/2021/PT BJM |
|
Nomor | 162/PID.SUS/2021/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hj. Wedhayati |
Hakim Anggota | Bambang Pramudwiyanto, Brabd. Halim Amran |
Panitera | Siti Jamilah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 162/PID.SUS/2021/PT BJM
Statistik730