- Menyatakan Terdakwa Reza Ardiatmaja Putra Alias Cupuk Bin Armawandi, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana diatur dalam pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pada dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Reza Ardiatmaja Putra Alias Cupuk Bin Armawandi dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dikurangkan seluruhnya selama masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani dari pidana yang dijatuhkan dan denda sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Obat Merek Tramadol HCL sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) strip;
- Obat merek Trihexyphenidyl sebanyak 26 (dua puluh enam) strip;
- Uang pecahan Rp100.000,00 sebanyak 16 (enam belas) lembar;
- Uang pecahan Rp50.000,00 sebanyak 9 (sembilan) lembar;
- Uang pecahan Rp20.000,00 sebanyak 2 (dua) lembar;
- Uang pecahan Rp10.000,00 sebanyak 1 (satu) lembar;
- Kartu ATM BCA;
- Handphone Oppo F5 warna hitam;
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 107/Pid.Sus/2021/PN Tdn |
|
Nomor | 107/Pid.Sus/2021/PN Tdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PANDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Niko Brama Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syafitri Apriyuani Supriatry, Br Hakim Anggota Septri Andri Mangara Tua |
Panitera | Panitera Pengganti Muhamad Subhan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk negara; dikembalikan kepada Terdakwa 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 107/Pid.Sus/2021/PN Tdn
Statistik740