- Menyatakan Terdakwa Andi Maswadi Bin A. Masjihad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?tanpa hak melakukan permufakatan jahat untuk menerima dan menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus besar plastik strip berisi kristal putih berisi narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat 114,36 (seratus empat belas koma tiga puluh enam) gram, yang kemudian disisihkan untuk pemeriksaan di sidang seberat 2,375 (dua koma tiga ratus tujuh puluh lima) gram;
- 1 (satu) buah kotak warna merah kombinasi hitam;
- 1 (satu) pasang sepatu merek Adidas warna abu-abu;
- 1 (satu) unit handphone Andriod merek Vivo warna biru hitam;
- 1 (satu) unit handphone Android merek Samsung warna biru;
- 1 (satu) unit handphone Android merek Samsung warna silver;
- 1 (satu) unit handphone Android merek Vivo warna biru laut;
- ipergunakan dalam perkara lain atas nama Lucky Farizkar Bin Farizal;
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 101/Pid.Sus/2021/PN Tdn |
|
Nomor | 101/Pid.Sus/2021/PN Tdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PANDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mellina Nawang Wulan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syafitri Apriyuani Supriatry, Br Hakim Anggota Septri Andri Mangara Tua |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Supriadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 11 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 101/Pid.Sus/2021/PN Tdn
Statistik1530