- MenyatakanTerdakwaSunaria Alias Bunda Hayu Binti Kerwantelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penipuanyang dipandang sebagai perbuatan berlanjut?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang buktiberupa;
Putusan PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT Nomor 148/Pid.B/2021/PN Liw |
|
Nomor | 148/Pid.B/2021/PN Liw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jessie Sylvia Kartika Siringo Ringo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hilda Tri Ayudia, Br Hakim Anggota Nur Rofiatul Muna |
Panitera | Panitera Pengganti: Desi Wijayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: -1 (satu) lembar surat pernyataan pada tanggal 09 Januari 2021. -1 (satu) lembar kertas catatan milik Sdr. SUWARNO. -1 (satu)lembar nota penerimaan beras berwarna putih sebanyak 9 Ton dengan jumlah sebesar Rp. 78.300.000,- (tujuh puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah) pada tanggal 02 November 2020. -1 (satu)lembar nota penerimaan beras berwarna putih sebanyak 18 Ton dengan jumlah sebesar Rp. 156.600.000,- (seratus lima puluh enam juta enam ratus ribu rupiah) pada tanggal 03 November 2020 dan 04 November 2020. -1 (satu)lembar nota penerimaan beras berwarna putih sebanyak 9,5 Ton pada tanggal 11 November 2020. -1(satu)lembar nota penerimaan beras berwarna putih sebanyak 10,5 Ton dengan jumlah Rp. 91.350.000,- (Sembilan puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 11 November 2020. Dikembalikan kepada saksi SUWARNO Bin SUTOPO -1 (satu) unit handphone merk SONY XPERIA warna putih dengan IMEI 1 : 352192070331425 dan IMEI 2 : 352192070331433. Dirampas untuk dimusnahkan -1 (satu)lembar nota penerimaan beras berwarna merah muda sebanyak 9 Ton dengan jumlah sebesar Rp. 78.300.000,- (tujuh puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah) pada tanggal 02 November 2020. -1 (satu)lembar nota penerimaan beras berwarna merah muda sebanyak 18Ton dengan jumlah sebesar Rp. 156.600.000,- (seratus lima puluh enam juta enam ratus ribu rupiah) pada tanggal 03 November 2020 dan 04 November 2020. -1 (satu)lembar nota penerimaan beras berwarna merah muda sebanyak 9,5 Ton pada tanggal 11 November 2020. -1(satu)lembar nota penerimaan beras berwarna merah muda sebanyak 10,5 Ton dengan jumlah Rp. 91.350.000,- (Sembilan puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) pada tanggal 11 November 2020. Tetap terlampir dalam berkas perkara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 148/Pid.B/2021/PN Liw
Statistik1030