- Menyatakan terdakwa I PONO TRIYOSO BIN SUJIYANTO dan terdakwa II KHOIRULLOH BIN M. ANSYUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum ; -------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan ; ------------------------------------------------------------------------------- -------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan agar lamanya para terdakwa menjalani penangkapan dan penahanan, dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ---------------------------------------
- Menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan ; -----------------------------------------------------------------
- Menetapkan agar barang bukti berupa : -------------------------
- 1 (satu) buah pipa kaca/ pirex ; --------------------------------
- 2 (dua) buah korek api gas ; ------------------------------------
- 4 (empat) buah potongan sedotan ; --------------------------
- 1 (satu) buah jarum ; ---------------------------------------------
- 1 (satu) buah tutup botol yang bagian tutupnya dilubangi sebanyak 2 (dua) lubang ; --------------------------------------
Putusan PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT Nomor 139/Pid.Sus/2021/PN Liw |
|
Nomor | 139/Pid.Sus/2021/PN Liw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Akhmad Budiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hilda Tri Ayudia, Br Hakim Anggota Nur Rofiatul Muna |
Panitera | Panitera Pengganti: Desi Wijayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan ; ---------------------------------------------------------- 6. Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 139/Pid.Sus/2021/PN Liw
Statistik600