- 1 (satu) buah kotak amal kayu milik Masjid Baitul Istiqomah yang telah dirusak.
- 1 (satu) buah meja kecil terbuat dari kayu cat berwarna cokelat.
- 1 (satu) buah pegangan kotak amal dari besi warna silver.
- 1 (satu) buah kunci gembok berikut 1 (satu) buah gembok merk MAJESTY 50 mm warna silver.
- 1 (satu) buah kunci gembok berikut 1 (satu) buah gembok merk J JOKER warna silver.
- 1 (satu) buah kunci gembok berikut 1 (satu) buah gembok merk Extra TOT ITALY MODEL warna silver.
- 1 (satu) buah rantai besi sepanjang 170 cm warna silver.
- 2 (Dua) buah dudukan besi plat kotak amal yang telah rusak terpasang 4 (Empat) buah baut berikut 4 (Empat) buah mur.
- 3 (Tiga) buah baut dari besi
- 2 (Dua) buah mur dari besi.
- 1 (satu) buah mur dari besi ukuran kecil.
- Uang tunai kertas sejumlah Rp.1.157.000.-(satu juta seratus lima puluh tujuh rupiah).
- Uang tunai logam sejumlah Rp.95.100.-(sembilan puluh lima ribu seratus Rupiah).
- Uang tunai kertas sejumlah Rp.175.000.-(Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah).
- Uang tunai logam sejumlah Rp.67.300.-(Enam Puluh Tujuh Ribu Tiga Ratus Rupiah).
- 1 (Satu) lembar STNK sepeda motor Merk Yamaha Mio tahun 2006 warna Putih dengan No. Polisi : E-3717-RP, No. Rangka : MH35TL0046K456903, No. Mesin : 5TL457145 a.n. ABDUROHMAN BT NAI ALI Alamat Blok Widara Desa Tegalmulya Rt. 006 Rw. 002 Kec. Krangkeng Kab. Indramayu.
- 1(Satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio tahun 2006, warna Putih dengan No. Polisi : E-3717-RP, No. Rangka : MH35TL0046K456903, No. Mesin : 5TL457145, berikut 1 (satu) buah kunci kontak.
- 1 (satu) buah tang jepit merk super dengan pegangan berwarna merah.
- 1 (Satu) buah tas selempang pria merk Lasdania warna biru tua.
- 1 (Satu) buah dompet merk Crimson warna hitam.
- 1 (Satu) buah topi merk puma warna abu.
- 1 (Satu) potong Jaket kain merk Studysave origins warna army.
- 1 (satu) potong rompi warna hijau.
- 1 (Satu) potong celana panjang kain warna hitam.
Putusan PN MAJALENGKA Nomor 183/Pid.B/2021/PN Mjl |
|
Nomor | 183/Pid.B/2021/PN Mjl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAJALENGKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agusta Gunawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wilgania Ammerilia, Br Hakim Anggota Ali Adrian |
Panitera | Panitera Pengganti: Mohamad Sadikin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa DUDUN DURIATNA Bin JEJE OJALI (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dengan pemberatan? sebagiamana dakwaan tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. menetapkan barang bukti berupa : Dikembalikan Kepada Masjid Baitul Istiqoma Melalui Saksi H. Ena Permana Bin Suherman Dirampas Untuk Negara Dirampas Untuk Dimusnahkan 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000 (dua ribu rupiah) : |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 183/Pid.B/2021/PN Mjl
Statistik310